Pasal 13
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Kementerian/lembaga teknis terkait menyusun hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik berupa nama
kegiatan, target output, nilai wajar kegiatan, dan lokasi kegiatan secara berurutan sesuai dengan prioritas kegiatan per bidang/subbidang DAK Fisik per Daerah. (2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik berupa nama kegiatan, target output, dan lokasi prioritas kegiatan secara berurutan sesuai dengan lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang DAK Fisik per Daerah. (3) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik berupa persandingan target output, nilai wajar kegiatan, indeks kemahalan konstruksi, alokasi, dan kinerja penyerapan DAK Fisik serta capaian output tahun anggaran sebelumnya per bidang/subbidang DAK Fisik per Daerah. (4) Hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh kementerian/lembaga teknis terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Juni. (5) Dalam hal tanggal 15 Juni bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian hasil penilaian kelayakan usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada hari kerja berikutnya.
