Pasal 14
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan Usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung dan menyusun rincian pagu per jenis/bidang/subbidang DAK Fisik. (2) Rincian pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis terkait. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis.
