Pasal 15
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Dalam rangka menyusun Indikasi Kebutuhan Dana DAK Nonfisik: a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD; b. Kementerian Kesehatan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOK; c. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOKB; d. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana PK2UKM; dan e. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Pelayanan Adminduk, kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Perkiraan kebutuhan pendanaan masing-masing jenis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Februari. (3) Berdasarkan perkiraan kebutuhan pendanaan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga teknis terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana DAK Nonfisik.
