Pasal 16
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Dalam rangka menyusun kebutuhan pendanaan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat menyampaikan usulan Dana Tambahan Infrastruktur kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Dalam rangka menyusun kebutuhan pendanaan Dana Keistimewaan DIY, Gubernur DIY menyampaikan usulan Dana Keistimewaan DIY kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Penyampaian usulan Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Keistimewaan DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat minggu pertama bulan Februari. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Keistimewaan DIY.
