Pasal 8
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Berdasarkan penentuan jenis/bidang/subbidang dan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (5), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai jenis/bidang/subbidang dan kegiatan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. jenis DAK Fisik yang dapat diusulkan oleh Daerah; b. bidang/subbidang DAK Fisik dan jenis-jenis kegiatan dari masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik; c. Format usulan DAK Fisik; dan d. Batas waktu usulan DAK Fisik. (3) Dalam hal setelah disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perubahan bidang DAK Fisik, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Kepala Daerah.
