Pasal 7
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga teknis membahas arah kebijakan, sasaran, ruang lingkup, dan pagu DAK Fisik. (2) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan, menentukan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik. (3) Dalam rangka menentukan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan: a. program dan/atau kegiatan yang menjadi prioritas nasional; b. lokasi dari program dan/atau kegiatan yang menjadi prioritas nasional; c. perkiraan kebutuhan anggaran untuk mendanai kegiatan; dan d. data pendukung, kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Dalam rangka menentukan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan:
a. kebutuhan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dan kesehatan sebesar 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. perkembangan DAK Fisik dalam 3 (tiga) tahun terakhir. (5) Berdasarkan penentuan jenis/bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis melakukan pembahasan untuk menentukan jenis-jenis kegiatan DAK Fisik. (6) Dalam rangka menentukan jenis-jenis kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kementerian/lembaga teknis menyampaikan: a. ruang lingkup, sasaran, dan target manfaat program dan/atau kegiatan; b. prioritas kegiatan per bidang/subbidang DAK Fisik; c. rincian kegiatan berupa nama kegiatan, target output kegiatan, satuan biaya, dan lokasi kegiatan; d. perkiraan kebutuhan anggaran untuk mendanai kegiatan; dan e. data pendukung, kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
