Pasal 6
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Dalam rangka menyusun Indikasi Kebutuhan Dana DBH: a. Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan perkiraan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN serta PBB kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan perkiraan penerimaan CHT kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan c. Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan perkiraan PNBP SDA minyak bumi dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara, pengusahaan panas bumi, kehutanan, dan perikanan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Perkiraan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, PBB, CHT, dan PNBP SDA minyak bumi dan gas bumi,
pertambangan mineral dan batubara, pengusahaan panas bumi, kehutanan, dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Februari.
