Pasal 5
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terdiri atas: a. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah; dan b. Indikasi Kebutuhan Dana Desa. (2) Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah untuk Dana Transfer Umum berupa DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, disusun dengan memperhatikan: a. perkembangan DBH dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan b. perkiraan penerimaan pajak dan PNBP yang dibagihasilkan. (3) Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah untuk Dana Transfer Umum berupa DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, disusun dengan memperhatikan: a. perkiraan celah fiskal per daerah secara nasional; b. perkembangan DAU dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. perkiraan penerimaan dalam negeri neto. (4) Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah untuk Dana Transfer Khusus berupa DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a, disusun dengan memperhatikan: a. arah dan prioritas bidang/subbidang DAK Fisik untuk mendukung pencapaian prioritas nasional dalam kerangka pembangunan jangka menengah; b. kebutuhan tahunan pendanaan prioritas nasional yang akan didanai melalui DAK Fisik; c. kebutuhan pendanaan untuk percepatan penyediaan infrastruktur dan sarana dan prasarana dasar, serta percepatan pembangunan Daerah perbatasan, Daerah tertinggal, dan Daerah kepulauan; d. kebutuhan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dan kesehatan sebesar 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. perkembangan DAK dan/atau DAK Fisik dalam 3 (tiga) tahun terakhir. (5) Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah untuk Dana Transfer Khusus berupa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b, disusun dengan memperhatikan: a. pengalihan dana dekonsentrasi menjadi DAK Nonfisik; b. perkembangan dana transfer lainnya dan/atau DAK Nonfisik dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan c. perkiraan kebutuhan belanja operasional dan/atau biaya per unit (unit cost) untuk masing-masing jenis DAK Nonfisik. (6) Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah untuk DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, disusun dengan memperhatikan: a. capaian kinerja Daerah di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat;
b. perkembangan DID dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan c. arah kebijakan DID. (7) Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah untuk Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, disusun dengan memperhatikan: a. besaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan b. kinerja pelaksanaan Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY. (8) Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, disusun dengan memperhatikan: a. persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kinerja pelaksanaan Dana Desa.
