PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 4
BAB 3 — PENGANGGARAN
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD. (2) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (3) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
