Pasal 88
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana BOP PAUD dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli. (2) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat paling lambat bulan Februari tahun anggaran berikutnya. (3) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi syarat penyaluran Dana BOP PAUD. (4) Dalam hal Kepala Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran setelah batas waktu yang ditetapkan pada ayat (2), penyaluran BOP PAUD dapat dilakukan setelah persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juni. (5) Laporan realisasi penyerapan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan Rekapitulasi SP2D atas penyaluran Dana BOP PAUD. (6) Dalam hal berdasarkan Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat sisa Dana BOP PAUD di RKUD, maka diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOP PAUD di tahun anggaran berikutnya. (7) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. (8) Daerah wajib menganggarkan kembali sisa Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam
Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
