Pasal 87
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam hal terdapat kurang dan/atau lebih salur Dana BOS, perhitungan kurang dan/atau lebih salur Dana BOS disampaikan dalam laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b. (2) Berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan rekomendasi kurang dan/atau lebih salur Dana BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Rekomendasi kurang dan/atau lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berkenaan berakhir bagi daerah tidak terpencil dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berkenaan berakhir bagi daerah terpencil. (4) Dalam hal terdapat lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah tidak terpencil, lebih salur Dana BOS diperhitungkan dengan ketentuan:
a. triwulan I, triwulan II, atau triwulan III diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS triwulan berikutnya; dan b. triwulan IV diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS triwulan I tahun anggaran berikutnya. (5) Dalam hal terdapat lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah terpencil, maka lebih salur Dana BOS diperhitungkan dengan ketentuan: a. semester I diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS semester II; dan b. semester II diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS semester I tahun anggaran berikutnya. (6) Dalam hal terdapat kurang salur Dana BOS, rekomendasi kurang salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyaluran dana cadangan BOS. (7) Pemerintah Daerah provinsi wajib menyalurkan dana cadangan BOS kepada masing-masing satuan pendidikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana cadangan BOS di RKUD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Dalam hal terdapat sisa dana cadangan BOS atas kurang salur triwulan IV untuk daerah tidak terpencil atau semester II untuk daerah terpencil di RKUD provinsi, sisa dana cadangan BOS tersebut tidak diperhitungkan sebagai lebih salur pada penyaluran Dana BOS tahap berikutnya. (9) Daerah wajib menganggarkan kembali lebih salur Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b, dan sisa dana cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
