Pasal 86
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan: a. laporan realisasi penyerapan Dana BOS; dan b. laporan realisasi penggunaan Dana BOS, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. (2) Penyampaian laporan realisasi penyerapan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan Rekapitulasi SP2D yang diterbitkan untuk penyaluran Dana BOS. (3) Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan triwulan I sampai dengan triwulan II bagi daerah tidak terpencil dan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan semester I bagi daerah terpencil; dan b. paling lambat 15 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan triwulan I sampai
dengan triwulan IV bagi daerah tidak terpencil dan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan semester I dan semester II bagi daerah terpencil. (4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjadi persyaratan penyaluran Dana BOS triwulan III bagi daerah tidak terpencil dan semester II bagi daerah terpencil tahun anggaran berjalan. (5) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menjadi persyaratan penyaluran Dana BOS triwulan I bagi daerah tidak terpencil dan semester I bagi daerah terpencil tahun anggaran berikutnya. (6) Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyaluran Dana BOS triwulan atau semester berikutnya tidak dapat dilaksanakan.
(7) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 November, maka penyaluran Dana BOS dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. (8) Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Dana BOS yang belum disalurkan dianggarkan kembali melalui APBN/Perubahan APBN tahun anggaran berikutnya. (9) Dalam hal Dana BOS sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat disalurkan karena: a. Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sampai dengan tanggal 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan
b. tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
Menteri Keuangan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar Kepala Daerah yang bersangkutan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Laporan realisasi penyerapan Dana BOS dan laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
