Pasal 85
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober. (2) Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rincian sebagai berikut: a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi; b. triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan c. triwulan III dan triwulan IV masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi. (3) Penyaluran Dana BOS untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu: a. semester I paling cepat bulan Januari; dan b. semester II paling cepat bulan Juli. (4) Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan rincian sebagai berikut: a. semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu alokasi; dan b. semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi.
(5) Pemerintah provinsi wajib menyalurkan Dana BOS kepada masing-masing satuan pendidikan dalam provinsi yang bersangkutan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS di RKUD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyaluran Dana BOS kepada masing-masing satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada rincian alokasi Dana BOS per satuan pendidikan yang dihitung sesuai data jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
