Pasal 84
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam hal Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6), DAK Fisik triwulan yang bersangkutan dan triwulan selanjutnya tidak disalurkan. (2) Dalam hal Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b dan huruf c, dan/atau melampaui batas
waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5), DAK Fisik tidak disalurkan. (3) Dalam hal bidang DAK Fisik hanya disalurkan sebagian, maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
