Pasal 83
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam hal pada bidang DAK Fisik terdapat sebagian atau seluruh kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap, kementerian teknis menyampaikan rekomendasi terhadap kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Februari. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya rekomendasi. (4) Penyaluran bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. sebagian kegiatan dapat dibayarkan secara bertahap, disalurkan dengan rincian sebagai berikut:
triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
triwulan IV sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3). b. kegiatan tidak dapat dibayarkan secara bertahap, disalurkan setelah terpenuhi dokumen persyaratan penyaluran berupa:
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya; dan
daftar kontrak kegiatan dan/atau bukti pemesanan barang atau bukti sejenis. (5) Pagu alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 1 dan angka 2 adalah pagu alokasi bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan nilai kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap. (6) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2 berupa rekapitulasi penerimaan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (7) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2 dan angka 3 disampaikan dalam hal seluruh kegiatan pada bidang DAK Fisik tidak dapat dibayarkan secara bertahap; (8) Besaran penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sebesar nilai pada ringkasan kontrak dan/atau bukti pemesanan barang atau bukti sejenis; (9) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk kegiatan yang pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (6); (10) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output, daftar kontrak kegiatan dan/atau bukti pemesanan barang atau bukti sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3 dan angka 4 disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 31 Maret.
(11) Dalam hal tanggal 31 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud ayat (10) paling lambat pada hari kerja berikutnya. (12) Penyaluran kegiatan bidang DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan sekaligus setelah dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diterima oleh KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan lengkap dan benar. (13) Dalam hal dokumen persyaratan belum disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penyaluran DAK Fisik yang pembayarannya sebagian atau seluruhnya tidak dapat dilaksanakan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80. (14) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik untuk bidang DAK Fisik yang pembayarannya sebagian atau seluruhnya tidak dapat dilaksanakan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat bulan Desember.
