Pasal 82
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam hal pagu alokasi DAK Fisik bidang tertentu sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), penyaluran DAK Fisik bidang tertentu dapat dilaksanakan sekaligus paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli sebesar kebutuhan dana dalam rangka penyelesaian output kegiatan DAK Fisik. (2) Penyaluran DAK Fisik bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, sebagai berikut: a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output bidang DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya; dan c. daftar kontrak kegiatan.
(3) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa rekapitulasi penerimaan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (4) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output bidang DAK Fisik, dan daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (5) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 21 Juli.
(6) Dalam hal tanggal 21 Juli bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pada hari kerja berikutnya. (7) Penyaluran DAK Fisik bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh KPPN dengan lengkap dan benar. (8) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan.
