Pasal 81
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran DAK Fisik per bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I berupa:
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang tahun anggaran sebelumnya; b. triwulan II berupa:
laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang triwulan I; dan
daftar kontrak kegiatan, dalam hal kegiatan DAK Fisik dilakukan secara kontraktual; c. triwulan III berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang sampai dengan triwulan II yang menunjukkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan d. triwulan IV berupa:
laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang sampai dengan triwulan III yang menunjukkan paling sedikit 65% (enam puluh lima persen); dan
laporan yang memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per bidang. (2) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (3) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang, daftar kontrak kegiatan, dan nilai rencana penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi. (4) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang setiap triwulan, daftar kontrak kegiatan, dan nilai rencana penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per bidang dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy). (5) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang dan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK fisik per bidang dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan untuk keperluan pemeriksaan (audit).
(6) Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I paling lambat tanggal 31 Maret; b. triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni; c. triwulan III paling lambat tanggal 30 September; dan d. triwulan IV paling lambat tanggal 15 Desember. (7) Dalam hal tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 15 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat pada hari kerja berikutnya. (8) Penyaluran DAK Fisik per bidang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima oleh KPPN dengan lengkap dan benar.
