Pasal 80
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan per bidang secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Februari dan paling lambat bulan April; b. triwulan II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli; c. triwulan III paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan Oktober; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober dan paling lambat bulan Desember. (2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b. triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan c. triwulan IV sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan. (3) Nilai rencana penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dihitung berdasarkan nilai kontrak, ditambah dengan nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang. (4) Dalam hal nilai rencana penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kurang
dari 80% dari pagu alokasi DAK Fisik, maka penyaluran DAK Fisik triwulan berikutnya tidak disalurkan. (5) Dalam hal terdapat perubahan besaran rincian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan perbaikan SKPRTD.
