Pasal 79
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi. (2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari kerja pertama untuk bulan Januari dan 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk bulan berikutnya. (3) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan penyampaian: a. Peraturan Daerah mengenai APBD; b. laporan realisasi APBD semester I; c. laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; d. perkiraan belanja operasi dan belanja modal bulanan; e. laporan posisi kas bulanan; dan f. laporan realisasi anggaran bulanan periode 2 (dua) bulan sebelumnya oleh Daerah. (4) Dalam hal terjadi perubahan pagu DAU nasional dalam APBN Perubahan yang mengakibatkan perubahan alokasi DAU per daerah, penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar selisih pagu alokasi DAU pada APBN Perubahan dengan jumlah DAU yang telah disalurkan, dibagi dengan jumlah sisa bulan dalam tahun anggaran berkenaan.
(5) Dalam hal pagu alokasi DAU dalam APBN Perubahan lebih kecil dari yang telah disalurkan, kelebihan salur DAU diperhitungkan pada penyaluran DAU tahun anggaran berikutnya.
