PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 78
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi DBH pada tahun anggaran berjalan, penyaluran DBH dilakukan berdasarkan perubahan pagu alokasi DBH. (2) Dalam hal perubahan pagu alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan Lebih Bayar DBH, kelebihan pembayaran DBH dapat diperhitungkan dalam penyaluran DBH yang penggunaannya tidak
ditentukan dan/atau DAU pada tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam hal perubahan pagu alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan Kurang Bayar DBH, penyaluran Kurang Bayar DBH dilaksanakan secara sekaligus sesuai dengan jumlah Kurang Bayar DBH yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Kurang Bayar DBH.
