Pasal 77
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling lambat bulan Maret; b. triwulan II paling lambat bulan Juni; c. triwulan III paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV paling lambat bulan Desember. (2) Penyaluran DBH SDA Minyak Bumi, Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pengusahaan
Panas Bumi dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; b. triwulan III paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan c. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. (3) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dan Perikanan dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. triwulan I, triwulan II, dan triwulan III masing- masing sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi; dan b. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. (4) Penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan setelah gubernur menyampaikan laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kabupaten/kota yang bersangkutan dilakukan oleh gubernur setelah bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (6) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus yang disampaikan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Tata cara penyaluran, penyampaian laporan, dan format laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh gubernur. (8) Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), paling kurang memuat: a. besaran dana; b. program kegiatan yang didanai; dan c. capaian output. (9) Laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret dengan melampirkan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (10) Dalam hal tanggal 15 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) pada hari kerja berikutnya.
