Pasal 76
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling lambat bulan Maret; b. triwulan II paling lambat bulan Juni; c. triwulan III paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV paling lambat bulan Desember. (2) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; b. triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. (3) Penyaluran triwulan I dan/atau triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kepala Daerah menyampaikan: a. laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester II tahun anggaran sebelumnya; b. surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT tahun anggaran sebelumnya; dan c. surat pernyataan telah menganggarkan dana dari sumber selain DBH CHT untuk menggantikan DBH CHT yang pada tahun anggaran sebelumnya digunakan tidak sesuai peruntukannya, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Penyaluran triwulan III dan/atau triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
