PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 75
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling lambat bulan Maret; b. triwulan II paling lambat bulan Juni; c. triwulan III paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV paling lambat bulan Desember. (2) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; b. triwulan III paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan c. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
