Pasal 74
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling lambat bulan Maret; b. triwulan II paling lambat bulan Juni; c. triwulan III paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV paling lambat bulan Desember. (2) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; b. triwulan III paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan c. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
