Pasal 89
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam hal terdapat kurang salur Dana BOP PAUD, perhitungan kurang salur Dana BOP PAUD disampaikan dalam laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2). (2) Berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyampaikan rekomendasi kurang salur Dana BOP PAUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Rekomendasi kurang salur Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyaluran dana cadangan BOP PAUD. (4) Rekomendasi kurang salur Dana BOP PAUD diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember.
