Pasal 67
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran TKDD, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN: a. Direktur Dana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer Dana Perimbangan; b. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan; dan c. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (2) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Pelaksanaan
Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (3) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik dan Dana Desa. (4) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dan/atau pelaksana tugas KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan. (5) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Kepala Subbagian Umum KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (6) Tugas dan fungsi KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut: a. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda tangan SPM; b. menyusun SKPRTD DAK Fisik dan SKPRDD; c. melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; d. melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; e. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; f. menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output pelaksanaan DAK Fisik dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (7) Penyusunan SKPRTD DAK Fisik dan SKPRDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, menggunakan Aplikasi OMSPAN yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (8) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, menggunakan aplikasi SAKTI yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (9) Tugas dan fungsi KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dan KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali tugas dan fungsi KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (10) Tugas dan fungsi Koordinator KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut: a. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan realisasi penyerapan dan capaian output pelaksanaan DAK Fisik dan rekapitulasi laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi dengan sistem aplikasi terintegrasi kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; e. menyampaikan bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan f. menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN). (11) KPA BUN Transfer Dana Perimbangan, KPA BUN Transfer Nondana Perimbangan, dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan TKDD oleh Pemerintah Daerah.
