PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 66
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Pengalokasian Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa. (2) Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut kabupaten/kota tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
