PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 65
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Pengalokasian Dana Keistimewaan DIY dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan DIY.
(2) Alokasi Dana Keistimewaan DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
