Pasal 64
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus, yang terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; b. Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh; c. Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh; dan d. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. (2) Hasil penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (3) Berdasarkan pagu dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus. (4) Alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
