Pasal 63
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh masing-masing setara dengan 2% (dua persen) dari pagu DAU nasional. (2) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi sebesar 55% (lima puluh lima persen) dan Gas Bumi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi dari provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi dengan pajak dan pungutan lainnya. (3) Alokasi Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berdasarkan: a. usulan provinsi untuk pembiayaan infrastruktur; b. alokasi tahun sebelumnya; c. perkiraan kebutuhan pendanaan infrastruktur yang belum didanai dari DAK; dan d. proporsi kebutuhan pendanaan infrastruktur antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
