Pasal 62
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) DID dialokasikan kepada Daerah dalam bentuk kategori tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. (2) Alokasi suatu Daerah untuk masing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan bobot Daerah tersebut dibagi total bobot daerah yang mendapatkan alokasi untuk masing-masing kategori dikalikan dengan pagu alokasi masing-masing kategori. (4) Penentuan pagu alokasi untuk masing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil penghitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (6) Berdasarkan pagu dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan alokasi DID untuk setiap Daerah. (7) Alokasi DID untuk setiap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
