Pasal 61
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DID dengan mempertimbangkan perkiraan kebutuhan pagu DID dan kebijakan pemerintah mengenai besaran pagu DID. (2) Penghitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian terhadap perbaikan indikator kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. (3) Indikator kinerja tata kelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan indikator yang dapat digunakan sebagai penilaian terhadap perbaikan kinerja di bidang pengelolaan keuangan daerah, yang dapat berupa besarnya belanja infrastruktur di APBD, kinerja penyerapan anggaran, kinerja kemandirian fiskal, opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah, serta penggunaan e-government. (4) Indikator kinerja pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan indikator yang dapat digunakan sebagai penilaian terhadap perbaikan kinerja pelayanan dasar publik: a. bidang pendidikan berupa rata-rata lama sekolah;
b. bidang kesehatan berupa persentase bayi usia dibawah 2 (dua) tahun dengan tinggi badan pendek/sangat pendek; c. bidang infrastruktur berupa persentase rumah tangga menurut akses sumber air minum layak, sanitasi layak, dan persentase jalan Daerah baik dan sedang; dan d. kemudahan investasi berupa kinerja pelayanan terpadu satu pintu. (5) Indikator kinerja kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan indikator yang dapat digunakan sebagai penilaian terhadap perbaikan kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang dapat berupa kinerja pengentasan kemiskinan. (6) Indikator kinerja tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat yang digunakan dalam perhitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
