Pasal 60
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data dasar penghitungan DID yang bersumber dari Badan Pusat Statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli. (2) Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan data opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli. (3) Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan data dasar penghitungan DID yang bersumber dari
kementerian/lembaga terkait kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli. (4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data APBD, realisasi APBD, dan penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD paling lambat bulan Juli.
