Pasal 59
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Kementerian Dalam Negeri menghitung alokasi Dana Pelayanan Adminduk untuk provinsi, kabupaten, dan kota. (2) Penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk provinsi, berdasarkan jumlah kabupaten/kota yang dilayani dikalikan dengan biaya satuan per kegiatan; dan b. untuk kabupaten/kota, berdasarkan jumlah penduduk yang dilayani dikalikan dengan biaya satuan per kegiatan dan biaya satuan per layanan. (3) Penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk memperhitungkan sisa dana di kas daerah atas penyaluran Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran sebelumnya. (4) Dalam melakukan penghitungan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Hasil penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus.
(6) Hasil penghitungan alokasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (7) Berdasarkan pagu dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan alokasi Dana Pelayanan Adminduk menurut provinsi, kabupaten, dan kota. (8) Alokasi Dana Pelayanan Adminduk menurut provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
