Pasal 58
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menghitung alokasi Dana PK2UKM untuk provinsi. (2) Penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jumlah peserta pelatihan dikalikan dengan biaya satuan per paket pelatihan ditambah dengan honor dan fasilitasi pendamping. (3) Penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan sisa Dana PK2UKM di kas daerah atas penyaluran Dana PK2UKM tahun anggaran sebelumnya. (4) Dalam melakukan penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Hasil penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus. (6) Hasil penghitungan alokasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(7) Berdasarkan pagu dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan alokasi Dana PK2UKM menurut provinsi. (8) Alokasi Dana PK2UKM menurut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
