Pasal 57
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melakukan penghitungan alokasi Dana BOKB untuk kabupaten/kota.
(2) Alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya operasional: a. Balai Penyuluhan KB; b. distribusi alat dan obat kontrasepsi; dan c. pergerakan Program KB di kampung KB. (3) Penghitungan alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. biaya penyuluhan KB dikalikan dengan jumlah balai penyuluhan, untuk operasional Balai Penyuluhan KB; b. biaya distribusi dikalikan dengan jumlah fasilitas kesehatan, untuk operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi; dan c. biaya pergerakan program KB dikalikan dengan jumlah kampung KB, untuk operasional pergerakan Program KB di kampung KB. (4) Penghitungan alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan sisa Dana BOKB di kas daerah atas penyaluran dana BOKB tahun anggaran sebelumnya. (5) Dalam melakukan penghitungan alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Hasil penghitungan alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus. (7) Hasil penghitungan alokasi Dana BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(8) Berdasarkan pagu dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan alokasi Dana BOKB menurut kabupaten/kota. (9) Alokasi Dana BOKB menurut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
