Pasal 56
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Kementerian Kesehatan melakukan penghitungan alokasi Dana BOK untuk kabupaten/kota. (2) Rincian alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. BOK; b. Akreditasi Rumah Sakit; c. Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; dan d. Jaminan Persalinan. (3) Penghitungan alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. biaya operasional Pusat Kesehatan Masyarakat dikalikan dengan jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat, untuk BOK; b. biaya akreditasi rumah sakit dikalikan dengan jumlah rumah sakit yang akan diakreditasi, untuk akreditasi rumah sakit; c. biaya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat dikalikan dengan jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat yang akan diakreditasi, untuk akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; dan d. biaya sewa rumah tunggu kelahiran ditambah transportasi ibu bersalin, biaya persalinan,
operasional rumah tunggu kelahiran dan konsumsi ibu bersalin dengan pendamping dikalikan jumlah pasien ibu bersalin, untuk jaminan persalinan. (4) Penghitungan alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan sisa Dana BOK di kas Daerah atas penyaluran dana BOK tahun anggaran sebelumnya. (5) Dalam melakukan penghitungan alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Hasil penghitungan alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus. (7) Hasil penghitungan alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (8) Berdasarkan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan alokasi Dana BOK menurut kabupaten/kota. (9) Alokasi Dana BOK menurut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
