Pasal 55
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghitungan alokasi: a. Dana BOS untuk provinsi, termasuk dana cadangan BOS; b. Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota, termasuk dana cadangan BOP PAUD;
c. Dana TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TP Guru PNSD; d. DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan DTP Guru; dan e. Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TKG PNSD. (2) Penghitungan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan adanya: a. lebih salur atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya, untuk alokasi Dana BOS dan Dana BOP PAUD; dan b. kurang salur dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya, untuk alokasi Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. (3) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. jumlah siswa dikalikan dengan biaya satuan per siswa, untuk alokasi Dana BOS; b. jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik, untuk alokasi Dana BOP PAUD; c. jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok, untuk alokasi Dana TP Guru PNSD; d. jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN tahun sebelumnya, untuk alokasi DTP Guru PNSD; dan e. jumlah guru PNSD di daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok, untuk alokasi Dana TKG PNSD. (4) Penghitungan alokasi dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. proyeksi perubahan jumlah siswa dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan, untuk alokasi dana cadangan BOS;
b. proyeksi perubahan jumlah peserta didik dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan, untuk alokasi dana cadangan BOP PAUD; c. proyeksi perubahan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan, untuk alokasi dana cadangan TP Guru PNSD; d. proyeksi perubahan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan, untuk alokasi dana cadangan DTP Guru PNSD; dan e. proyeksi perubahan jumlah guru PNSD di daerah khusus dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan, untuk alokasi dana cadangan TKG PNSD. (5) Dalam melakukan penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Hasil penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus. (7) Hasil penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik untuk disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (8) Berdasarkan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan alokasi:
a. Dana BOS menurut provinsi, termasuk dana cadangan BOS. b. Dana BOP PAUD menurut kabupaten/kota, termasuk dana cadangan BOP PAUD. c. Dana TP Guru PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TP Guru PNSD. d. DTP Guru PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan DTP Guru; dan e. Dana TKG PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TKG PNSD. (9) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
