Pasal 54
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Pelaksanaan DAK Fisik berpedoman pada: a. petunjuk teknis DAK Fisik yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN; dan b. standar teknis yang ditetapkan dalam peraturan menteri/pimpinan lembaga mengenai petunjuk operasional DAK Fisik. (2) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik, yang meliputi: a. desain perencanaan; b. biaya tender; c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e. penyelenggaraan rapat koordinasi; dan f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
