Pasal 53
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang telah ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) atau informasi resmi melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Daerah menganggarkan dalam APBD dan menyampaikan usulan rencana kegiatan kepada kementerian/lembaga teknis. (2) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. rincian dan lokasi kegiatan; b. target output kegiatan; c. prioritas lokasi kegiatan; d. rincian pendanaan kegiatan; e. metode pelaksanaan kegiatan; f. kegiatan penunjang; dan g. jadwal pelaksanaan kegiatan. (3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibahas oleh Pemerintah Daerah dengan kementerian/lembaga teknis terkait dan dituangkan dalam berita acara. (4) Rincian dan lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan target output sebagaimana pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga teknis terkait paling lambat minggu kedua bulan Januari dan disampaikan kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan Februari.
