PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 52
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan pagu DAK Fisik dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), ditetapkan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah. (2) Alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
