PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 51
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi dalam Pasal 49 ayat (2) dan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah. (2) Hasil perhitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
