PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 50
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga teknis dapat melakukan penyesuaian target output per jenis/bidang/subbidang DAK Fisik per daerah. (2) Penyesuaian target output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pembahasan antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan kementerian/lembaga teknis.
