Pasal 49
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga teknis melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi: a. antarkegiatan pada bidang DAK Fisik per Daerah; b. antarbidang DAK Fisik per Daerah; c. antarbidang DAK Fisik pada beberapa daerah dalam satu wilayah provinsi; dan d. antara kegiatan yang akan didanai dari DAK Fisik dengan kegiatan yang didanai dari sumber pendanaan lainnya. (3) Sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi gubernur atas salinan usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
