Pasal 48
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) DAU untuk suatu Daerah dialokasikan dengan menggunakan formula: DAU = CF + AD Keterangan: DAU = Dana Alokasi Umum CF = Celah Fiskal AD = Alokasi Dasar (2) Celah Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula: CF = KbF – KpF Keterangan: CF = Celah Fiskal KbF = Kebutuhan Fiskal KpF = Kapasitas Fiskal (3) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkiraan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. (4) Kebutuhan fiskal daerah diukur/dihitung berdasarkan total belanja daerah rata-rata, jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Pembangunan Manusia, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Kemahalan Konstruksi, dengan menggunakan formula:
Keterangan: KbF = Kebutuhan Fiskal TBR = Total Belanja Rata-Rata
IP = Indeks Jumlah Penduduk IW = Indeks Luas Wilayah IKK = Indeks Kemahalan Konstruksi IPM = Indeks Pembangunan Manusia IPDRD per kapita = Indeks dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita
, dan = bobot masing-masing variabel yang ditentukan berdasarkan hasil uji statistik (5) Kapasitas fiskal daerah merupakan penjumlahan dari PAD dan DBH dengan formula: KpF = PAD + DBH SDA +DBH Pajak Keterangan: KpF = Kapasitas Fiskal PAD = Pendapatan Asli Daerah DBH SDA = DBH Sumber Daya Alam DBH Pajak = DBH Pajak (6) Variabel-variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) digunakan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka menghitung alokasi DAU menurut provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan bobot dan persentase tertentu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pemerataan keuangan antar-Daerah. (7) Hasil penghitungan alokasi DAU menurut provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(8) Berdasarkan pagu dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan alokasi DAU menurut provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan alokasi DAU menurut provinsi, kabupaten dan kota. (9) Alokasi DAU menurut provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
