Pasal 68
BAB 5 — PENYALURAN
(1) KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dan KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran BUN TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana Kerja dan Anggaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (3) Rencana Kerja dan Anggaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dan KPA BUN Transfer Non
Dana Perimbangan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu. (4) Rencana Kerja dan Anggaran BUN TKDD yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD. (5) Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD yang telah ditetapkan oleh Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (6) Hasil penelaahan atas Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yaitu berupa Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD digunakan sebagai dasar pengesahan DIPA BUN TKDD. (7) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Rencana Dana Pengeluaran, dan DIPA BUN TKDD untuk DAK Fisik dan Dana Desa dilakukan oleh Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan selaku KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan. (8) DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran. (9) Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA BUN TKDD berdasarkan hasil penelaahan atas Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (10) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA/DIPA Petikan BUN TKDD kepada: a. Direktur Dana Perimbangan selaku KPA BUN Transfer Dana Perimbangan untuk DIPA DAU dan DAK Nonfisik, dan DIPA DBH; b. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan selaku KPA BUN Transfer Non Dana
Perimbangan untuk DIPA Dana Otonomi Khusus, DIPA Dana Keistimewaan DIY, dan DIPA DID; dan c. Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk DIPA DAK Fisik dan Dana Desa. (11) DIPA/DIPA Petikan BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
