Pasal 45
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Alokasi DBH menurut provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat perubahan data dan/atau kesalahan hitung. (2) Perubahan alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, prognosa realisasi penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7), prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), dan prognosa realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3). (3) Dalam hal prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan prognosa realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) tidak disampaikan, Menteri
Keuangan dapat melakukan perubahan alokasi DBH SDA berdasarkan prognosa realisasi PNBP SDA semester II dalam Laporan Semester Pelaksanaan APBN dan hasil rekonsiliasi dengan kementerian/lembaga terkait.
