PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 44
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Penetapan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b, dan Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 42 dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan realisasi PNBP SDA setiap Daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir. (2) Penetapan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan di bawah pagu dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
