PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 43
BAB 4 — PENGALOKASIAN
Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) huruf c dan ayat (3) terlambat disampaikan, maka penghitungan dan penetapan perubahan alokasi DBH SDA dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan alokasi
DBH SDA menurut provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya.
