PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 42
BAB 4 — PENGALOKASIAN
Dalam hal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan terlambat menyampaikan data Daerah penghasil, data dasar penghitungan bagian Daerah penghasil DBH SDA dan data pendukung sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), penghitungan dan penetapan alokasi DBH SDA dapat dilakukan berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
